Hukum Pidana
Hukum Pidana

Tindak pidana bisa dibedakan menjadi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum atau generic crime adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tindak “pidana yang berdiri sendiri” atau independent crimes, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai tindak pidana karena sudah dipositifkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang pidana.

Tindak pidana khusus merupakan jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya, maupun pengacara yang menanganinya.

Kami memberikan layanan Jasa Hukum untuk mendampingi, mewakili serta membela hak dan kepentingan klien dalam menghadapi permasalahan, baik yang berhubungan dengan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana ITE, dan sebagainya.