Tidak sedikit orang (person) dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, menghadapi persoalan hukum yang berhubungan dengan pemilikan dan/atau pemanfaatan tanah.
Kami memberikan layanan Jasa Hukum untuk mendampingi, mewakili serta membela hak dan kepentingan klien dalam menghadapi permasalahan hukum agraria/pertanahan sebagaimana tersebut di atas.