Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan

Secara umum permasalahan lingkungan hidup terbagi atas 2 (dua) yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kedua persoalan ini menjadi masalah krusial pada masa kini mengingat jamaknya tindakan eksploitasi terhadap lingkungan hidup.

Kami memberikan layanan Jasa Hukum untuk mendampingi, mewakili serta membela hak dan kepentingan klien dalam menghadapi permasalahan hukum lingkungan hidup sebagaimana tersebut di atas.