Hukum Perdata
Hukum Perdata

Hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subyek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum tersebut.

Hukum perdata mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha, perselisihan hubungan industrial (ketenagakerjaan) dan tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Kami memberikan layanan Jasa Hukum untuk mendampingi, mewakili serta membela hak dan kepentingan klien dalam menghadapi permasalahan hukum perdata sebagaimana tersebut di atas.